Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

Pengenalan Ushul Fiqh

Gambar
Bab Awal Pengenalan Ushul Fiqih 1.Ushul : Secara  Bahasa  adalah  Dasar atau Tempat Berdirinya Sesuatu atau Pondasi Secara  Istilah  memiliki 4 Makna diantaranya : 1. (Kaidah Keseluruhan)   Seperti: Halalnya  Bangkai  ( حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ )  Bagi Yang Terpaksa yang Menyalahi Asalnya. 2.   (Kuat di Pendengaran)  "Asal Perkataan itu Hakikatnya"   Seperti: Nabi Ibrahim ketika di tanya oleh Seorang Raja maka beliau berkata "dia Saudariku" dalam sebuah Hadits Riwayat Ahmad maknanya dia bukan saudara iman atau saudar sepupu akan tetapi Dia Saudari Kandung                 3 . (Al Mustashhab)                           "Asal hukum itu di tetapkan Sebagaimana Sebelumnya" misal: Ragu - Ragu sudah berwudhu. Jika dia Ragu - Ragu apakah dia sudah berwudhu atau belum maka di kembalikanlah hukum sebelumnya (Kebiasaan selalu berwudhu atau jarang berwudhu)               4.(Dalil/Bukti/Sumber)  Wajibnya