Pengenalan Ushul Fiqh
Bab Awal Pengenalan Ushul Fiqih 1.Ushul : Secara Bahasa adalah Dasar atau Tempat Berdirinya Sesuatu atau Pondasi Secara Istilah memiliki 4 Makna diantaranya : 1. (Kaidah Keseluruhan) Seperti: Halalnya Bangkai ( حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ ) Bagi Yang Terpaksa yang Menyalahi Asalnya. 2. (Kuat di Pendengaran) "Asal Perkataan itu Hakikatnya" Seperti: Nabi Ibrahim ketika di tanya oleh Seorang Raja maka beliau berkata "dia Saudariku" dalam sebuah Hadits Riwayat Ahmad maknanya dia bukan saudara iman atau saudar sepupu akan tetapi Dia Saudari Kandung 3 . (Al Mustashhab) "Asal hukum itu di tetapkan Sebagaimana Sebelumnya" misal: Ragu - Ragu sudah berwudhu. Jika dia Ragu - Ragu apakah dia sudah berwudhu atau belum maka di kembalikanlah hukum sebelumnya (Kebiasaan selalu berwudhu atau jarang berwudhu) 4.(Dalil/Bukti/Sumber) Wajibnya