Pengenalan Ushul Fiqh



Bab Awal
Pengenalan Ushul Fiqih

1.Ushul :
Secara Bahasa adalah Dasar atau Tempat Berdirinya Sesuatu atau Pondasi

Secara Istilah memiliki 4 Makna diantaranya :

1.(Kaidah Keseluruhan)

 Seperti:Halalnya Bangkai (حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ) Bagi Yang Terpaksa yang Menyalahi Asalnya.

2. (Kuat di Pendengaran) 

"Asal Perkataan itu Hakikatnya"
 Seperti:Nabi Ibrahim ketika di tanya oleh Seorang Raja maka beliau berkata "dia Saudariku" dalam sebuah Hadits Riwayat Ahmad
maknanya dia bukan saudara iman atau saudar sepupu akan tetapi Dia Saudari Kandung 

               3.(Al Mustashhab)                        

 "Asal hukum itu di tetapkan Sebagaimana Sebelumnya"

misal: Ragu - Ragu sudah berwudhu. Jika dia Ragu - Ragu apakah dia sudah berwudhu atau belum maka di kembalikanlah hukum sebelumnya (Kebiasaan selalu berwudhu atau jarang berwudhu)              
4.(Dalil/Bukti/Sumber) 

Wajibnya Taat kepada Allah dan Rasulnya Sebagaimana Firman Allah:

أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Wahai Manusia Taatilah Allah dan Rasulnya dan Taatilah Ulil Amri Kalian (An Nisa:59)

Berdasarkan Hal Di Atas maka Di wajibkannya Taat pada Allah Dan RasulNya.
                                                           
2.Fiqih

Secara Bahasa : Faham  يَفْقَهُوا قَوْلِي "Agar Mereka Mengerti Perkataanku " (QS. Thaha: 27)

Secara Istilah : Ilmu Tentang SyariatNya Melalui Jalan Ijtihad

3.Ushul Fiqih

Dalil Fiqih atas Jalan Ijmal (Dalil yang tidak Rinci untuk sesuatu hukum)







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Muqaddimah Ilmu Nahwu

PEMBAHASAN PEMBAGIAN AL-AHKAM DAN BAB HAKIM