Pengenalan Ushul Fiqh
Pengenalan Ushul
Fiqih
1.Ushul
:
Secara Bahasa adalah Dasar
atau Tempat Berdirinya Sesuatu atau Pondasi
Secara Istilah memiliki
4 Makna diantaranya :
1.(Kaidah Keseluruhan)
Seperti:Halalnya Bangkai (حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ) Bagi Yang Terpaksa yang Menyalahi
Asalnya.
2. (Kuat
di Pendengaran)
"Asal
Perkataan itu Hakikatnya"
Seperti:Nabi Ibrahim ketika di tanya oleh
Seorang Raja maka beliau berkata "dia Saudariku" dalam sebuah Hadits
Riwayat Ahmad
maknanya dia
bukan saudara iman atau saudar sepupu akan tetapi Dia Saudari Kandung
3.(Al
Mustashhab)
"Asal hukum itu di tetapkan Sebagaimana
Sebelumnya"
misal: Ragu - Ragu sudah berwudhu. Jika dia Ragu - Ragu
apakah dia sudah berwudhu atau belum maka di kembalikanlah hukum sebelumnya
(Kebiasaan selalu berwudhu atau jarang berwudhu)
4.(Dalil/Bukti/Sumber)
Wajibnya Taat kepada Allah dan Rasulnya Sebagaimana Firman
Allah:
أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ
مِنْكُمْ
Wahai Manusia Taatilah Allah dan Rasulnya dan Taatilah Ulil Amri Kalian
(An Nisa:59)
Berdasarkan
Hal Di Atas maka Di wajibkannya Taat pada Allah Dan RasulNya.
2.Fiqih
Secara Bahasa : Faham يَفْقَهُوا قَوْلِي "Agar Mereka Mengerti Perkataanku " (QS. Thaha: 27)
Secara Istilah : Ilmu Tentang SyariatNya Melalui Jalan
Ijtihad
3.Ushul Fiqih
Dalil Fiqih atas Jalan Ijmal (Dalil yang tidak Rinci untuk
sesuatu hukum)
Komentar
Posting Komentar