Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

ISTILAH TERTENTU (Pengetahuan)

Gambar
ISTILAH - ISTILAH TERTENTU Sedangkan ilmu (العلم) adalah sifat yang dengannya sesuatu yang di kehendaki bisa diketahui dengan sempurna. bodoh (الجهل) adalah tidak adanya pengetahuan akan sesuatu perkara. Dzan (الظن) adalah menilai sesuatu yang lebih kuat dari dua perkara. Wahm (الوهم) adalah menemukan sesuatu yang kurang kuat dari dua perkara. Syak (الشك) adalah menemukan persamaan pada dua perkara. Keraguan yang timbul tentanga antara apakah seseorang bernama Zaid sedang berdiri atau tidak yang sama-sama kuat dinamakan syak, jika lebih unggul salah satunya dinamakan dzan, dan ketika mengunggulkan salah satu antara keadaan Zaid sedang berdiri atau tidak sedang berdiri dinamakan wahm. Dalam kaitan ini, ilmu dalam pengertian fiqih mengandung pengertian dzan (prasangka). Maksudnya, sebagaimana dalam pembahasan selanjutnya, akan diketemukan adanya kaidah yang menyatakan bahwa produk ijtihad sebagai salah satu mekanisme metode penggalian hukum dalam islam masuk dalam kate

Pembahasan BAB Hukum Dan Pembagiannya

Gambar
HUKUM (الحكم) 1.Definisi : A. Secara Bahasa Adalah Menetapkan sesuatu dengan sesuatu. B. Secara istilah Adalah الخطاب المتعلق بأفعال المكلفين طلبا أو تخيير أو وضعا “Khitab Allah atau Sabda Nabi yang Berhubungan dengan Perbuatan Mukallaf baik dalam bentuk Tuntutan atau Pilihan atau Ketetapan “ 2.Pembagian Hukum • Taklifi (التكليفي)            Adalah Khitab (Firman Allah dan Sabda Nabi) yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf dengan menuntut serta memilih, maksud menuntut untuk mengerjakan sesuatu atau menuntut untuk meninggalkan sesuatu dan mempersilahkan kepada mukallaf untuk mengerjakan atau meninggal dalam perbuatan tertentu. Pembagian Taklifi juga terbagi menjadi 2 macam : 1.Tuntutan (الطلبا) Adapun macam – macamnya : a.Al Ijab (الايجاب) Firman Allah atau Sabda Nabi yang menuntut untuk mengerjakan sesuatu dengan keharusan atau pasti. b.An Nadb (الندب) Firman Allah atau Sabda Nabi yang menuntut untuk mengerjakan sesuatu dengan tidak mengharuskan. c.At

PEMBAHASAN PEMBAGIAN AL-AHKAM DAN BAB HAKIM

Gambar
PEMBAGIAN Al – AHKAM DALAM USHUL FIQIH, diantaranya yaitu : 1.HAKIM 2.HUKUM 3.MAHKUM BIHI 4.MAHKUM ALAIHI HAKIM (الحاكم) Yang di maksud Hakim adalah Yang Membuat dan Menetapkan Hukum atas Mukallaf (Orang Yang Di bebani Hukum. Maka Hakim dalam Islam ialah Allah. Di karenakan Allah menetapkan hukum kemudian di sampaikan kepada Rasul-Nya yaitu Muhammad Shallallahu A’laihi Wassalam maka yang menjadi Hakim adalah Syariatlah yang menjadi Hakim. Terdapat sebuah perbedaan tentang “Siapakah yang menjadi Hakim sebelum di utusnya Rasul? 1.Mu’tazilah menganggap bahwa yang menjadi hakim ialah AKAL Jadi setiap apapun perbuatannya maka di pertimbangkan dengan Akal dan mereka Berpendapat bahwa Allah tetap Membalas perbuatan hambanya sesuai kemampuan Akalnya. Beralasan sesuai firman Allah : قُل لاَّ يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ “Katakanlah tidak sama yang buruk dengan yang baik meskipun banyaknya yang buruk menarik hatimu.” (QS: al Baqar

Pengenalan Ushul Fiqh

Gambar
Bab Awal Pengenalan Ushul Fiqih 1.Ushul : Secara  Bahasa  adalah  Dasar atau Tempat Berdirinya Sesuatu atau Pondasi Secara  Istilah  memiliki 4 Makna diantaranya : 1. (Kaidah Keseluruhan)   Seperti: Halalnya  Bangkai  ( حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ )  Bagi Yang Terpaksa yang Menyalahi Asalnya. 2.   (Kuat di Pendengaran)  "Asal Perkataan itu Hakikatnya"   Seperti: Nabi Ibrahim ketika di tanya oleh Seorang Raja maka beliau berkata "dia Saudariku" dalam sebuah Hadits Riwayat Ahmad maknanya dia bukan saudara iman atau saudar sepupu akan tetapi Dia Saudari Kandung                 3 . (Al Mustashhab)                           "Asal hukum itu di tetapkan Sebagaimana Sebelumnya" misal: Ragu - Ragu sudah berwudhu. Jika dia Ragu - Ragu apakah dia sudah berwudhu atau belum maka di kembalikanlah hukum sebelumnya (Kebiasaan selalu berwudhu atau jarang berwudhu)               4.(Dalil/Bukti/Sumber)  Wajibnya