PEMBAHASAN PEMBAGIAN AL-AHKAM DAN BAB HAKIM


PEMBAGIAN Al – AHKAM DALAM USHUL FIQIH, diantaranya yaitu :
1.HAKIM
2.HUKUM
3.MAHKUM BIHI
4.MAHKUM ALAIHI
HAKIM (الحاكم)
Yang di maksud Hakim adalah Yang Membuat dan Menetapkan Hukum atas Mukallaf (Orang Yang Di bebani Hukum. Maka Hakim dalam Islam ialah Allah. Di karenakan Allah menetapkan hukum kemudian di sampaikan kepada Rasul-Nya yaitu Muhammad Shallallahu A’laihi Wassalam maka yang menjadi Hakim adalah Syariatlah yang menjadi Hakim.
Terdapat sebuah perbedaan tentang “Siapakah yang menjadi Hakim sebelum di utusnya Rasul?
1.Mu’tazilah
menganggap bahwa yang menjadi hakim ialah AKAL
Jadi setiap apapun perbuatannya maka di pertimbangkan dengan Akal dan mereka Berpendapat bahwa Allah tetap Membalas perbuatan hambanya sesuai kemampuan Akalnya. Beralasan sesuai firman Allah :
قُل لاَّ يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ
“Katakanlah tidak sama yang buruk dengan yang baik meskipun banyaknya yang buruk menarik hatimu.” (QS: al Baqarah: 2/100)
وَاللّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ
“Dan Allah mengetahui siapa yang berbuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan.” (QS: al Baqarah: 2/220).
2.Asy’Ariyyah.
Mereka berpendapat bahwa tidak ada Hakim bagi Mukallaf sebelum di utus adanya Rasul Bagi mereka, jadi tidak wajib Beriman dan Tidak Haram Kufur sebagaimana Firman Allah :
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً
"Dan kami tidak akan pernah menghukum, sehingga kami mengutus seorang Rosul." (QS: al Isra’: 17/15)
لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ
"Agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah sesudah diutusnya Rosul-rosul itu."(QS an Nisa’: 4/165)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Muqaddimah Ilmu Nahwu

Pengenalan Ushul Fiqh