Pembahasan BAB Hukum Dan Pembagiannya


HUKUM (الحكم)
1.Definisi :
A. Secara Bahasa Adalah Menetapkan sesuatu dengan sesuatu.
B. Secara istilah Adalah
الخطاب المتعلق بأفعال المكلفين طلبا أو تخيير أو وضعا
“Khitab Allah atau Sabda Nabi yang Berhubungan dengan Perbuatan Mukallaf baik dalam bentuk Tuntutan atau Pilihan atau Ketetapan “
2.Pembagian Hukum
Taklifi (التكليفي)
           Adalah Khitab (Firman Allah dan Sabda Nabi) yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf dengan menuntut serta memilih, maksud menuntut untuk mengerjakan sesuatu atau menuntut untuk meninggalkan sesuatu dan mempersilahkan kepada mukallaf untuk mengerjakan atau meninggal dalam perbuatan tertentu.
Pembagian Taklifi juga terbagi menjadi 2 macam :
1.Tuntutan (الطلبا)
Adapun macam – macamnya :
a.Al Ijab (الايجاب)
Firman Allah atau Sabda Nabi yang menuntut untuk mengerjakan sesuatu dengan keharusan atau pasti.
b.An Nadb (الندب)
Firman Allah atau Sabda Nabi yang menuntut untuk mengerjakan sesuatu dengan tidak mengharuskan.
c.At Tahriim(التحريم)
Firman Allah atau Sabda Nabi yang menuntut  untuk meninggalkan sesuatu dengan pasti (Mengharuskan)
d.Al Karohah(الكراهة)
Firman Allah atau Sabda Nabi yang menuntut untuk meninggalkan sesuatu dengan tidak mengharuskan.
2.Pilihan (التخيير).
a.Al ibaahah (الاباحة).
Firman Allah atau Sabda nabi yang mengandung pilihan mau di kerjakan atau di tinggalkan.
     
•Wadh’i (الوضع).
              Ialah Firman Allah atau Sabda nabi yang berhubungan menjadikan sesuatu sebagai sebab atau Syarat atau Penghalang. Adapun macam – macamnya di antaranya:
a.Sebab (السبب).
Adanya sesuatu adanya hukum dan tidak ada sesuatu tidak adanya hukum
Seperti: waktu maghrib (Mega Merah) maka adanya hukum sholat Maghrib
b.Syarat (الشرط).
Tidak ada sesuatu tidak  adanya hukum akan tetapi adanya Syarat belum tentu adanya hukum
Seperti: Wudhu untuk Sholat, Tidak Wudhu maka Tidak ada Sholat akan tetapi adanya Wudhu belum tentu adanya Sholat bisa jadi buat Tidur seperti yang di Sunnah apabila ingin tidur maka di anjurkan berwudhu.
c.Al Mani’(المانع).
Adanya sesuatu maka tidak adanya hukum
Seperti : Haidh bagi wanita maka tidak ada sholat baginya.
Pembahasan selanjutnya MAHKUM BIHI dalam Ushul fiqh akan di posting pada selanjutnya.
Semoga bermanfaat dan Saya Memohon Kepada Allah agar Allah memudahkan kita dalam mentafaqquh fiidiin yaitu memahami agama ini untuk menjaga dari Penyimpang – Penyimpangan pada zaman ini
Kami Mengucapkan
جزاكم الله خيرا كثيرا

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Muqaddimah Ilmu Nahwu

Pengenalan Ushul Fiqh

PEMBAHASAN PEMBAGIAN AL-AHKAM DAN BAB HAKIM